Kementerian Keuangan (Kemenkeu) UEA telah mengumumkan penerbitan Keputusan Kabinet Nomor 153 Tahun 2025 tentang penerapan mekanisme pungutan balik (reverse charge) dalam perdagangan besi tua antar pendaftar di UEA, yang berlaku efektif mulai 14 Januari 2026.
Kementerian menyatakan bahwa keputusan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat efisiensi sistem perpajakan dan menindak praktik penipuan di sektor perdagangan barang bekas logam. Hal ini juga dirancang untuk mendorong keadilan pajak dan kepatuhan sukarela, sehingga mendukung transparansi pajak dan menjaga daya saing lingkungan bisnis di negara ini.
Berdasarkan keputusan tersebut, mekanisme biaya balik akan berlaku untuk pasokan yang memenuhi syarat antar pendaftar dalam sektor besi tua. Langkah ini disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi operasional dengan mengalihkan tanggung jawab akuntansi PPN dari pemasok ke pembeli dalam kasus tertentu.
Tetap up to date dengan berita terbaru. Ikuti KT di Saluran WhatsApp.
Berdasarkan mekanisme ini, pembeli, baik yang membeli besi tua untuk dijual kembali atau dalam proses mengubah besi tua menjadi bahan yang dapat digunakan dalam pembuatan produk baru, bertanggung jawab untuk memperhitungkan PPN yang terhutang dan memenuhi semua kewajiban pajak yang timbul dari pasokan tersebut. Sedangkan pemasok tidak lagi diwajibkan memungut PPN atas persediaan tersebut.
Keputusan tersebut selanjutnya menetapkan bahwa pemasok dan penerima barang harus memenuhi persyaratan prosedur tertentu sebelum tanggal penyerahan.
Prosedur ini mencakup penerima barang yang memberikan pernyataan tertulis kepada pemasok, yang menegaskan bahwa tujuan penerimaan potongan logam tersebut adalah untuk dijual kembali atau untuk digunakan dalam pemrosesan. Selain memastikan bahwa mereka terdaftar di Otoritas Pajak Federal (“FTA”), pemasok diharuskan untuk mendapatkan dan menyimpan pernyataan ini, memverifikasi bahwa penerima terdaftar di FTA, dan menyertakan pernyataan eksplisit pada faktur yang menunjukkan bahwa mekanisme biaya balik berlaku untuk pasokan.
Kementerian mencatat bahwa penerapan mekanisme baru ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi kasus penipuan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi pengembalian pajak di sektor perdagangan barang bekas logam. Peluncuran strategis ini mengikuti keberhasilan penerapan mekanisme serupa di seluruh sektor perangkat elektronik, emas, dan logam mulia lainnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan visi UEA untuk membangun kerangka keuangan terintegrasi yang meningkatkan transparansi, keberlanjutan, dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.