Bank di UEA tidak akan diizinkan untuk menerima pelanggan baru untuk jangka waktu enam bulan sejak melanggar persyaratan Syariah untuk lembaga keuangan.
Bank Sentral UEA (CBUAE) telah mengambil tindakan peraturan untuk ketidakpatuhan dengan persyaratan tata kelola Syariah dan bank juga telah didenda Dh3.502.214.
Menurut CBUAE, sanksi mengikuti pemeriksaan pengawasan yang mengungkapkan kegagalan bank untuk mematuhi instruksi terkait dengan kerangka tata kelola Syariah untuk layanan perbankan Islam, serta ketentuan hukum lainnya yang relevan.
Langkah -langkah tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 137 Decretal Federal Law No. (14) tahun 2018 tentang Bank Sentral dan organisasi lembaga dan kegiatan keuangan, bersama dengan amandemennya.
Tetap up to date dengan berita terbaru. Ikuti KT di saluran WhatsApp.
Bank Sentral menekankan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa semua lembaga keuangan berlisensi yang beroperasi di UEA mematuhi standar hukum dan peraturan yang ditetapkan untuk menegakkan transparansi dan integritas di sektor perbankan.
Melalui upaya peraturannya yang berkelanjutan, CBUAE berupaya melindungi stabilitas dan kesehatan sistem keuangan UEA dan mempertahankan kepercayaan publik di lembaga perbankannya.