Pertanyaan: Saya seorang penduduk Sharjah dan telah tinggal di apartemen yang sama selama lebih dari 10 tahun. Pemilik rumah telah menaikkan harga sewa selama dua tahun terakhir. Menurut pengetahuan saya, seorang tuan tanah tidak dapat menaikkan harga sewa selama tiga tahun untuk penyewa baru, atau setelah mereka menaikkan harga sewa. Meskipun saya berupaya meyakinkan pemilik rumah, dia mengirimi saya revisi kontrak sewa, menaikkan harga sewa sebesar 10 persen. Apakah hal tersebut sah, dan tindakan hukum apa yang dapat saya ambil terhadap pemiliknya? Mohon bimbingannya.
Menjawab: Sesuai dengan hukum, karena apartemen tersebut berlokasi di Sharjah, maka berlaku ketentuan hukum sewa Sharjah.
Di emirat Sharjah, tuan tanah tidak boleh menaikkan harga sewa sampai tiga tahun selesai sejak dimulainya perjanjian sewa, kecuali kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perubahan. Jika penyewa menyetujui kenaikan harga sewa selama periode tiga tahun ini, pemilik rumah tidak dapat menaikkan harga sewa lagi untuk dua tahun berikutnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyewaan Properti di Emirat Sharjah.
“1. Pemilik rumah tidak boleh menaikkan nilai sewa yang disepakati sebelum lewat waktu 3 tahun sejak tanggal dimulainya hubungan sewa, kecuali para pihak dalam perjanjian sewa menyetujui sebaliknya. Jika penyewa setuju untuk menaikkan nilai sewa sebelum berakhirnya jangka waktu 3 tahun, maka pemilik rumah tidak boleh menaikkannya lagi sampai lewat dua tahun sejak tanggal kenaikan.
2. Kenaikan nilai sewa setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini adalah sebesar nilai sewa wajar, dan peraturan eksekutif undang-undang ini akan menentukan pengendalian sewa wajar dan cara menghitungnya.
3. Dewan (Dewan Eksekutif Emirat Sharjah) dapat, melalui keputusannya, mengubah jangka waktu yang ditentukan dalam Ayat 1 Pasal ini.”
Berdasarkan ketentuan undang-undang di atas, pemilik rumah Anda tidak boleh menaikkan harga sewa sampai tiga tahun sejak tanggal perjanjian sewa, kecuali kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian yang berbeda. Mengingat Anda terkena kenaikan sewa tahunan, Anda dapat mengatasi masalah ini langsung dengan pemilik rumah. Jika perlu, Anda dapat meneruskan masalah ini ke Pusat Sengketa Sewa Sharjah untuk menyelesaikan masalah ini.
Ashish Mehta adalah pendiri dan Managing Partner Ashish Mehta & Associates. Dia memenuhi syarat untuk berpraktik hukum di Dubai, Inggris, dan India. Rincian lengkap perusahaannya di: www.amalawyers.com. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan mereka melalui email ke: news@khaleejtimes.com atau mengirimkannya ke Legal View, Khaleej Times, PO Box 11243, Dubai.